“Untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang sampai dengan saat ini kami buruh masih tetap bertahan karena informasinya rapat belum ada kesepakatan untuk upah sektoral dan sekarangpun sedang break dan kami tetap akan menunggu sampai akhir nanti keputusannya seperti apa,”
Karawang, otentiknews.click – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang di gedung Bupati Karawang berjalan alot, kedua belah pihak belum menyepakati rekomendasi terkait upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, Pada akhirnya membuat Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang bertahan di lingkungan Pemda Karawang hingga larut malam, Jum’at (13/12/2024).
Dari pantauan awak media, rapat dewan pengupahan Kabupaten Karawang masih belum menemukan kesepakatan nilai UMSK yang nantinya akan direkomendasikan Dewan pengupahan Kabupaten Karawang melalui Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang Dion Untung Wijaya mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang saat ini sedang berlangsung
“Untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang sampai dengan saat ini kami buruh masih tetap bertahan karena informasinya rapat belum ada kesepakatan untuk upah sektoral dan sekarangpun sedang break dan kami tetap akan menunggu sampai akhir nanti keputusannya seperti apa,” tutur Dion.
Ditambahkan Dion, rencananya hari ini harus selesai, karena Senin pagi rekomendasi harus sudah dikirim ke Bandung, jika hari ini tidak ada kesepakatan kami akan melakukan Aksi di hari Senin.
“Ya kalau hari ini sudah ada keputusan, Senin kami tidak jadi aksi tetapi aksinya akan dialihkan ke Bandung untuk mengawal rekomendasi itu, agar bisa disetujui oleh Gubernur,” ucap Dion.
Masih kata Dion, aksi hari ini sifatnya hanya pengawalan, kurang lebih 200 orang perwakilan pengurus tingkat Perusahaan. Tujuan dari aksi ini sendiri kami dari pekerja mengajukan adanya upah sektoral untuk di Kabupaten Karawang.
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 mengatur tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025,” tambahnya.
Dari kami pekerja ujar Dion, mengusulkan ada tujuh sektor, mulai dari sektor yang terendah sampai tertinggi, tapi informasinya Apindo masih menolak dan Pemerintah juga belum menerima sepenuhnya usulan kami yaitu adanya tujuh sektor di Kabupaten Karawang
“Jika Apindo dan Pemerintah sama sekali tidak menerima usulan kami, maka kami bisa pastikan ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang akan turun aksi unjuk rasa,” pungkasnya. (***)