İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sidang Gugatan Class Action Ke-4 Nelayan Muara Cilamaya di Pengadilan Negeri Karawang, Penggugat Usulkan Notifikasi.

Para penggugat mengusulkan notifikasi atau pemberitahuan kepada anggota kelompok masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan di perairan pantai Muara Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang yang mengalami kerugian atau sebagai korban atas terjadinya Kerusakan Lingkungan Laut akibat adanya Pemasangan Pipa-Pipa Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU). Yang telah dilakukan oleh PT. JAWA SATU POWER (JSP)

Karawang, otentiknews.click – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemkab Karawang dan PT. Jawa Satu Power (JSP) dengan agenda sidang “usulan notifikasi dari penggugat, bertempat di ruang sidang satu PN Karawang, Rabu (18/12/2024).

Ratusan nelayan Muara Cilamaya dengan menggunakan puluhan kendaraan bak terbuka tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk mengikuti jalannya sidang class action.

Foto kuasa hukum dan nelayan Muara Cilamaya (istimewa)

Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto menyampaikan, sidang class action yang ke empat ini, “Majelis hakim meminta notifikasi kepada penggugat sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.1 Bab III tahun 2002 tentang pemberitahuan atau publikasi di media cetak atau elektronik untuk di tembuskan ke instansi instansi pemerintah, kecamatan dan desa desa di Kabupaten Karawang tentang adanya gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemkab Karawang dan PT. JSP,” ucap Elyasa Budianto, Rabu (18/12/2024).

Berikut isi usulan notifikasi dari penggugat: Dengan ini kami Para penggugat mengusulkan notifikasi atau pemberitahuan kepada anggota kelompok masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan di perairan pantai Muara Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang mengalami kerugian atau sebagai korban atas terjadinya Kerusakan Lingkungan Laut akibat adanya Pemasangan Pipa-Pipa Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU). Yang telah dilakukan oleh PT. JAWA SATU POWER (JSP) atau Tergugat I dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai tergugat II, dilakukan secara langsung kepada anggota kelompok.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 BAB III tentang pemberitahuan dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan “ Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim,” pungkasnya. (caw/red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles